Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 09/11/2023, 20:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Baca juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Selesai

Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.

Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).

Kompas.com telah mencoba menghubungi Eddy untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut dan kasus yang menjeratnya. Tetapi, belum tersambung.

Baca juga: KPK Soal Tersangka Dugaan Korupsi Wamenkumham: Enggak Mungkin Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com